Ormas Islam Diminta Sosialisasikan Produk Halal

Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. Peranan penting ini dapat dilakukan masyarakat secara perorangan atau kelompok masyarakat.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso kepada majalahnurani.com menjelaskan hal itu dalam hasil rapat yang dihadiri Nahdatul Ulama, Muhamadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Mathla’ul Anwar, kemarin Selasa (6/8/2019).

PENGAWASAN PRODUK

Menurut dia peranan yang dapat dilakukan masyarakat dalam penyelenggaraan JPH dapat berupa sosialisasi jaminan produk halal dan pengawasan produk halal yang beredar di tengah masyarakat.

Baca juga  BPJPH Temukan 9 Produk Olahan Mengandung Babi

Sosialisasi yang dilakukan masyarakat dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain: seminar, lokakarya, pameran, pendampingan dan lainnya.

“Peranan itu dapat dilakukan secara langsung dalam bentuk kegiatan yang digelar di tengah masyarakat maupun dikemas dengan berbagai program melalui media cetak atau elektronik,” tuturnya.

Dalam menjalankan peran pengawasan produk halal, lanjut dia, masyarakat dapat melakukan pelaporan kepada BPJPH apabila didapati ketidaksesuaian kondisi di lapangan dengan regulasi yang seharusnya ditaati.

Pelaporan dimaksud dapat disampaikan dalam bentuk laporan yang disampaikan kepada BPJPH melalui mekanisme sesuai regulasi JPH yang berlaku.

“Peran lain yang dapat dilakukan masyarakat dalam penyelenggaraan JPH, berupa pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” sambungnya.

Baca juga  BPJPH Temukan 9 Produk Olahan Mengandung Babi

Sementara LPH yang didirikan oleh masyarakat harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, yang dapat berupa perkumpulan atau yayasan.

Selain itu, menurut Sukoso masyarakat juga dapat memainkan peran penting lain dalam bentuk edukasi atau pembinaan kepada masyarakat mengenai jaminan produk halal.

EDUKASI

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Mastuki, menbahkan bahwa organisasi atau lembaga keagamaan Islam memiliki potensi strategis untuk mengedukasikan JPH kepada masyarakat.

“Ormas Islam menjadi wadah edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengonsumsi produk halal,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa sadar halal akan sulit diwujudkan tanpa adanya edukasi JPH yang masif kepada masyarakat.

“Untuk itu, ormas keagamaan Islam dapat menjadi salah satu wadah yang efektif dalam menumbuhkan kesadaran akan pentingnya halal dan membumikan regulasi JPH yang ada kep1ada masyarakat,” tandasnya. Bagus

Baca juga  BPJPH Temukan 9 Produk Olahan Mengandung Babi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *