Ombudsman RI menegaskan jika Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) belum merata di Indonesia.
Oleh karena itu persiapan Kementerian Agama (Kemenag) dalam pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019 mendatang belum sepenuhnya matang.
Komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedy meilhat bahwa pendeknya waktu sampai 17 Oktober ini, Kemenag pun harus menyiapkan secara maraton.
“Misalnya bagaimana kesiapan secara serentak di semua wilayah di Indonesia,” tuturnya dalam siaran pers.
AUDITOR HALAL
Suedy menjelaskan mendekati penerapan JPH, LPH belum terbentuk secara merata di setiap daerah di Indonesia. Di mana, LPH mendatang akan dipegang oleh perwakilan kantor Kemenag di masing-masing wilayah
“Satu hal lagi yang penting adalah soal auditor halal bagaimana sistem rekrutmen auditor, bagaimana standarnya ini juga belum efektif,” tambahnya.
SOSIALISASI
Mengetahui kondisi itu, Ombudsman memberikan saran pada Kemenag untuk membuat aturan rinci dan melakukan sosialisasi ke masyarakat lebih dulu.
Menurutnya Kemenag harus membuat regulasi terkait struktur, tugas, fungsi, dan kewenangan BPJPH di tingkat daerah secara rinci dan jelas.
“Kemenag juga harus membuat aturan yang rinci tentang proses penegakan kode etik serta audit di masing-masing lembaga terkait,” tegasnya. Bagus






