Kementerian Agama memfasilitasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Subsidi
Para pelaku usaha mikro ini akan diberi bantuan oleh Kemenag untuk proses pengurusan sertifikat halal.
Melalui rilis Kemenag Jumat (18/10/2019) Menag Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa saat ini pihaknya akan memberikan subsidi bagi usaha mikro.
Yang menjadi pertimbangkan, ujarnya yakni prinsip dasar adanya sertifikasi halal jangan sampai malah memberatkan para pelaku usaha, khususnya usaha mikro.
“Soal pembiayaan kita dalami,” tuturnya.
Di Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan JPH telah ditegaskan bahwa fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat dilakukan oleh pihak lain.
Anggaran CSR
Pihak lain yang dimaksud adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk propinsi, kabupaten dan kota.
“Ini akan difasilitasi oleh BUMN dan BUMD,” lanjutnya.
Untuk besar pemberian bantuan nantinya diserahkan pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Sementara, di BUMN bisa menyisihkan anggaran CSR untuk membantu pelaku-pelaku usaha mikro kecil ini dalam rangka mendapatkan sertifikasi halal,” tandasnya. 01/Bagus








