Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa pelarangan bercadar itu bukan ukuran ketakwaan.
“Perlu diketahui bahwa ketaqwaan berasal dari hati dan ketaatan,” kata dia dikonfirmasi majalahnurani.com.
Syariah
Merujuk pada pendapat ulama, cadar juga dianggap syariah Islam.
“Jadi tidak benar juga kalau cadar dilarang karena dianggap tidak syariah,” sambungnya.
Pandangan Imam Syafi’i imam Ahmad mengunakan cadar itu hukumnya wajib, sementara imam malik imam Ahmad mengatakan menggunakan cadar itu hukumnya sunnah.
Cholil Nafis mengatakan ada hal sunnah akan menjadi wajib jika takut kena fitnah.
“Sunnah akan menjadi wajib kalau itu takut fitnah, fitnah itu menimbulkan kerusakan, menimbulkan ancaman, dan menimbulkan kecurigaan,” urainya.
Timbulkan Kecurigaan

Soal pendapat Menteri Agama karena cadar maka bisa menimbulkan kecurigaan di instansi pemerintah maka diwajibkan tidak memakai cadar.
Cholilcadar justru dinilai menimbulkan kecurigaan.
“Sekarang yang terjadi sebaliknya, orang menggunakan cadar itu menimbulkan finah, maka secara sosiologi jika menimbulkan kerusakan maka diminta untuk membuka wajah,” ungkapnya.
Bahkan lanjut Cholil, ada ulama menilai cadar merupakan syariah sehingga ada yang menyebut menggunakan cadar hukumnya wajib.
“Tetapi kalau bicara syariah dan menyebut itu bukan syariah itu salah, karena ada dalam islam yang sifatnya ijtihadi, ada ulama yang mengatakan wajib,” ujarnya.
Apakah islam pernah melarang pakai cadar? Cholil menegaskan pernah.
Pada saat haji itu dilarang menggunakan cadar, sebab wajah bukan aurat.
Karena dalam ibadah haji nggak boleh pakai cadar, dalam sholat tidak wajib menutup wajah,” tandas dia.01/ Bagus








