Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tengah mengatur rincian larangan mudik dan piknik lebaran tahun 2020, baik dalam maupun ke luar negeri. Hal ini dimaksudkan agar membatasi Virus Corona atau Covid-19.
Mahfud menjelaskan, menurut UUD orang pulang dan pergi itu adalah hak konstitusional. Oleh sebab itu tidak bisa sembarang dilarang.
“Tetapi di dalam hukum itu ada dalil keselamatan rakyat lah yang menjadi hukum tertinggi sehingga pemerintah sekarang sedang menyiapkan juga satu rencana kebijakan agar tidak mudik dulu,” ujar Mahfud dalam video conference Sabtu (28/3/2020).
Keselamatan Terjaga
Dari pengamatan Mahfud, kondisi tahun ini jauh berbeda dibandingkan 2019. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengatur pergerakan masyarakat dengan baik supaya kesehatan dan keselamatan terjaga dari virus Corona.
“Kali ini situasi bencana sehingga sedang dipertimbangkan, juga satu kebijakan untuk larangan mudik menjelang lebaran, piknik dan berkumpul misalnya untuk pembagian zakat. Kalau ada anggaran untuk itu mudik bareng diberikan untuk benda yang berkualitas dan bisa dimanfaatkan,” katanya.
Seluruhnya Dikarantina
Nah bagaimana jika terlanjur mudik? Mahfud memaparkan, mengenai masyarakat yang telah kembali ke kampung halaman masing-masing sebelum adanya ketentuan, pemerintah akan meminta seluruhnya dikarantina.
“Tentu pemerintah mengambil langkah-langkah lokal misalnya ada pengkarantinaan dulu kalau luar negeri atau di mana apakah pantas menjadi ODP atau tidak itu nanti akan terus dilakukan,” pungkasnya.01/ Bagus








