Bukan Lockdown, presiden Jokowi putuskan mengatasi wabah Corona dengan Pembatasan Sosial Skala Besar. Maka kebijakan darurat sipil perlu dijalankan.
“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi,” demikian kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas COVID-19, disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan pembatasan sosial berskala besar dijalankan lebih efektif. Berdasarkan undang-undang (UU), sedikitnya ada tiga poin yang diatur dalam pembatasan itu.
Pembatasan sosial berskala Bbesar diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK). Pembatasan itu untuk membatasi penyebaran penyakit.
“Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu,” demikian bunyi Pasal 59 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Selain itu, pembatasan sosial berskala besar meliputi sejumlah poin. Di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja hingga pembatasan kegiatan di tempat umum. Ym








