Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk melarang warga negara asing (WNA) seluruh dunia masuk atau transit ke Indonesia.
Hal ini ditegaskan setelah presiden memberi arahan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi demi menekan penyebaran virus corona.
Soal pengaturan lalu lintas orang asing, kata Menlu Retno, Presiden Jokowi memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat.
“Dan telah diputuskan semua kunjungan dan transit warga asing ke Indonesia sementara akan dihentikan,” kata Retno saat menggelar video conference Selasa (31/3/2020).
Kecuali
Namun larangan masuk warga asing ini memiliki pengecualian. Mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas tetap diperbolehkan masuk dan transit ke Indonesia dengan syarat.
“Dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan yang berlaku di sini,” kata Retno.
Seluruh kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia secara umum dihentikan sementara waktu. Detail kebijakan larangan masuk bagi WNA ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI baru. 01/Bagu












