MUI Haramkan ODP PDP Shalat Berjamaah

Pemerintah menyebutkan pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona di Indonesia bertambah. Hari ini Rabu (22/4/2020) jumlah PDP bertambah menjadi 17.754 orang dan ODP menjadi 193.571 orang.

Membahayakan Orang Lain

Melihat hal itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menyatakan bahwa masyarakat yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan positif Covid-19 diharamkan melaksanakan ibadah di masjid atau musala. Hal tersebut karena dapat membahayakan orang lain.

“Bagi yang sudah masuk dalam ODP, PDP apalagi positif, diharamkan bagi mereka untuk salat berjamaah baik di musala ataupun di masjid karena akan menularkan virus itu kepada orang lain,” ujarnya saat video confrence Rabu (22/4/2020).

Selain itu MUI mengimbau masyarakat tidak mudik ke kampung halaman. Menurut KH Muhyiddin, mudik saat pandemi lebih banyak mengandung masalah daripada manfaatnya.

“Kami di MUI mengimbau bagi yang ingin melakukan mudik sebaiknya ditunda, karena akan menimbulkan masalah mudaratnya lebih banyak dari pada manfaatnya,” tandasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed