ODP dan PDP Corona Boleh Tidak Puasa Ramadhan

Ramadhan tahun bersamaan dengan wabah Corona. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan warga yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19) boleh tak menjalankan puasa Ramadan. Begitu juga dengan mereka yang menjadi orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP).

“Itu juga berlaku pada semuanya, baik OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), mau pun PDP (pasien dalam pengawasan) dan yang sudah positif Covid-19,” kata Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya Muhammad Munif, Kamis (23/4).

Munif merujuk pada kaidah ilmu fiqih umum. Menurutnya, mereka yang dianjurkan tidak berpuasa oleh dokter, boleh meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadan.

“Tapi tetap wajib untuk meng-qadha atau mengganti ketika dia sudah sembuh. Tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman,” ujarnya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara berharap warga Surabaya yang termasuk OTG, ODP, PDP, dan pasien positif corona memperhatikan saran dari MUI tersebut.

“Kami berharap dengan adanya wabah ini, tidak mengurangi kekhusyukan warga Surabaya dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan,” katanya. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *