BNPB Ungkap Beda Protokol Mudik dan Pulkam

Mudik dan pulang kampung (Pulkam) masih membuat masyarakat menjadi bingung untuk mengartikannya. Lantaran kedua kelompok ini dilarang oleh Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu.

Tak hanya itu saja, mudik dan pulang kampung memiliki protokol yang berbeda. Sehingga masyarakat yang terpaksa kembali ke kota asal harus mengikuti protokol yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Patuh PSBB

Kepala Pusat Data dan Infomasi BNPB Agus Wibowo menjelaskan, mudik merupakan kegiatan pulang ke kampung halaman untuk sementara waktu dan akan kembali ke kota domisili.

“Protokol itu meliputi tidak keluar rumah, tidak berkumpul dan berjaga jarak serta patuh pada pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” ujar Agus kepada media Kamis (23/4/2020).

Sementara bagi pekerja migran dan mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin pulang kampung diminta mengikuti protokol pulang ke kampung halaman yang ketat.

Rekomendasi Gugus Tugas

Agus melanjutkan, kegiatan pulang kampung sendiri diartikan sebagai kegiatan pulang ke kampung halaman dan tidak kembali ke kota.

Ada beberapa hal yang diatur di dalam protokol pulang kampung, antara lain mengisi formulir keterangan diri dan tujuan kepulangan, memiliki rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah dan ijin kepala desa, dipersyaratkan untuk tidak kembali ke kota, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan menjalani karantina mandiri.

“Setelah tiba di kampung halaman, kedua kelompok ini akan diberikan bantuan sosial keahlian dan insentif pengembangan usaha melalui program padat karya tunai (PKT). Mereka juga diwajibkan untuk mendukung program ketahanan pangan,” tandasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *