MUI Bolehkan Dana Zakat Untuk Penanganan Corona

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.

Menurut Asrorun, fatwa ini dirumuskan di Jakarta saat rapat pleno Komisi Fatwa pada 22 Sya’ban 1441 H/16 April 2020 M.

“Ini meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19,” kata Asrorun dalam siaran pers Sabtu (25/4/2020).

Asrorun melanjutkan, karena wabah inilah Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19

“Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak,” tegasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *