Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.
Menurut Asrorun, fatwa ini dirumuskan di Jakarta saat rapat pleno Komisi Fatwa pada 22 Sya’ban 1441 H/16 April 2020 M.
“Ini meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19,” kata Asrorun dalam siaran pers Sabtu (25/4/2020).
Asrorun melanjutkan, karena wabah inilah Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19
“Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak,” tegasnya. 01/Bagus












