Hasil Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yakni merekomendasikan pemerintah daerah (Pemda) memberikan bantuan kepada guru-guru honorer yang terdampak covid-19.
Memberikan Bantuan
Ketua KPAI Dr Susanto MA menjelaskan, rekomendasi Rakornas tersebut kaitanya menindaklanjuti 247 pengaduan dan 1.700 responden mengenai pembelajaran jarak jauh dan ujian akhir sekolah tahun ajaran 2019/2020 saat wabah Covid-19.
“Pemerintah daerah memberikan bantuan kepada guru-guru honorer yang terdampak covid-19 di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta, berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama,” tuturnya kepada majalahnurani.com, Rabu (29/4/2020).
Dukungan Kuota Internet
Selain itu, lanjut Susanto, pemerintah daerah perlu memastikan honorarium dan dukungan kuota internet dalam proses Pembelajaran Jarak Jauh.
Kemudian juga, papar Susanto,
Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa selama pemberlakuan Pembelajaran Jarak jauh saat ini.
“Honorarium di sekolah dan madrasah bagi para guru honorer diprioritaskan untuk dibayarkan secara penuh melalui dana BOS,” terangnya. 01/Bagus









