Mulai hari ini, Selasa (12/5/2020) Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperketat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Bahkan Pemprov Jatim menindak bagi yang melanggar. Seperti sanksi menyita KTP pelanggar.
PATROLI 24 JAM
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono mengatakan tahap II ini dilaksanakan patroli 24 jam untuk menindak pelanggar PSBB.
“Jadi operasionalnya 24 jam, kalau melanggar akan ditahan KTP nya selama PSBB. Penindakan dilakukan langsung on the spot kepada warga yang melanggar,” ungkapnya dalam video confrence.
Menurut Heru, selama PSBB Surabaya Raya kedua ini terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian.
CEK POIN
Di antaranya evaluasi pada setiap check point, fasilitas umum seperti pasar, tempat ibadah dan juga tempat kerja seperti pabrik.
“Untuk fasilitas umum seperti pasar, sesuai arahan gubernur agar membuat desain pasar yang ada jarak physical distancing, ada pasar ganjil genap atau juga dibuatkan pasar di luar lokasi pasar. Dan ini sudah disetujui bupati dan wali kota,” imbuhnya.
Untuk tempat ibadah, Heru membenarkan bahwa Pemprov Jatim telah menerima surat MUI untuk permintaan pelonggaran tempat ibadah. Namun hal itu masih dikhawatirkan bahkan setelah PSBB.
“Yang ini kami minta waktu untuk dirapatkan kembali dan koordinasi dengan tempat ibadah,” tukasnya. 01/Bagus






