PBNU Minta Umat Shalat Idul Fitri di Rumah Saja

Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bolehnya shalat Idul Fitri di masjid atau tempat terbuka selama masa pandemi, beda lagi dengan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU).

Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas menyerukan agar warga Nadhliyin melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing saat pandemi virus corona (Covid-19).

Menurutnya seruan itu masih sama dengan Surat Edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020 tanggal 3 April 2020. Umat Islam diminta melaksanakan ibadah, termasuk salat Id, di rumah sesuai protokol Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

“Selama masa pandemi itulah panduan peribadatannya, baik untuk peribadatan Ramadan, maupun peribadatan saat Idul Fitri,” tutur Robikin, Rabu (13/5/2020).

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain

UNSUR BAHAYA

Robikin menyatakan, ada unsur bahaya dari pandemi virus corona.

“Untuk menghindari bahaya dengan melakukan salat tarawih di rumah, salat Id di rumah, tidak mudik, dan silaturahmi online saat lebaran,” ungkapnya.

PBNU dan ormas Islam lain, lanjut Robikin, pada posisi memberikan anjuran beribadah di rumah selama pandemi.

Sementara penentuan daerah mana saja yang boleh atau tidak boleh menggelar ibadah di tempat umum menjadi kewenangan pemerintah.

“Itu sudah bukan lagi wilayah ulama. Ulama, ormas, hanya itu tadi. Yang menentukan apakah daerah itu pandemi atau tidak, merah, kuning, hijau itu kewenangan umaro,” tandasnya.01/ Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed