Rambu-Rambu Baru di Surabaya, Wajib Pakai Masker dan Jaga Jarak

Rambu-Rambu baru di Surabaya mulai bermunculan di sejumlah ruas jalan di Kota Surabaya.
Rambu-rambu ini bertuliskan wajib pakai masker dan jaga jarak.

Rambu-rambu ini terlihat di jalan Ahmad Yani, Gubeng, Darmo dan Rungkut.

MENINGKATKAN KEDISIPLINAN

Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad membenarkan adanya pemasangan rambu-rambu ini. Menurutnya, rambu tersebut bagian dari upaya pemkot untuk terus meningkatkan kedisiplinan warga saat keluar rumah.

Pemasangannya kata dia, berdasarkan Perwali 16 maupun SE No 360/4170/436.8.4/2020 terkait peningkatan kewaspadaan COVID-19 jasa transportasi, dalam poin menyebutkan wajib memakai masker ketika keluar rumah.

“Wajib pakai masker karena kalau sudah di jalan,” ungkap Irvan, Senin (1/6/2020).

Baca juga  Indonesia Darurat Judi Online, Tahun 2023 Perputaran Uang Rp 327 Triliun

TIDAK TERTULAR

Dengan pemasangan rambu imbauan ini, Pemkot Surabaya berharap masyarakat bisa paham dan disiplin.

“Kunci pengendalian wabah virus Corona ini kedisiplinan. Kedisiplinan dimulai dari diri sendiri dan menjaga supaya tidak tertular maupun menularkan. Jadi dengan mendisiplinkan diri dengan pakai masker diharapkan bisa menekan atau pun menghilangkan wabah COVID-19,” tandasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed