Berbagai elemen kompak menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Fraksi Partai Demokrat di DPR pun melakukan hal yang sama. Alasan utamanya agar DPR fokus dalam penanganan pandemi virus Covid-19 di Indonesia.
“Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya saat kita fokus menangani pandemi virus corona, substansinya tidak sejalan dengan jalan pikiran politik Partai Demokrat,” ujar anggota Baleg Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan lewat keterangan tertulisnya, Selasa (16/6).
Selain itu, Fraksi Demokrat menolak pembahasannya jika RUU HIP tak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, menjadi landasan.
“TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 sama sekali tidak menjadi acuan. Substansinya mendegradasi makna Pancasila itu sendiri,” ujar Hinca.
RUU HIP disebut sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hal itu dinilai perlu untuk menerapkan kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan. ym








