Masuk Makkah tanpa Ijin saat Musim Haji, Didenda 10 Ribu Real

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memberikan tindakan tegas bagi seseorang yang masuk Makkah saat musim haji tetapi tidak memiliki ijin. Mereka mengumumkan akan mengenakan denda 10.000 riyal Saudi (sekitar Rp 38 juta) untuk pendatang ilegal yang memasuki kota suci Makkah. Aturan ini diberlakukan selama musim haji mendatang yang diselenggarakan secara terbatas di tengah wabah Corona.
Seperti dilansir dari kantor berita Al Arabiya, ahad (12/7) Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi mengatakan denda itu akan mulai berlaku mulai 19 Juli (28 Dhul Qadah) hingga 2 Agustus (12 Dhul Hijjah).
Denda akan berlipat ganda menjadi 20.000 riyal Saudi (US$ 5.332) untuk pelanggar yang mengulangi lagi pelanggarannya.
“Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi untuk musim haji tahun ini, menekankan bahwa petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur yang mengarah ke situs suci untuk mencegah pelanggaran dan mengontrol setiap upaya untuk memasuki area selama periode yang ditentukan,” kata Kemendagri Saudi dalam pernyataannya seperti dirilis oleh Saudi Press Agency. (01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *