Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kajian seputar aktivitas perjalanan masyarakat.
HINDARI PENULARAN
Satgas Penanganan COVID-19 menuturkan ada beberapa opsi yang sedang dikaji untuk menemukan langkah tepat terkait pencegahan penularan virus Corona dari satu darah ke daerah lainnya.
“Kami perlu sampaikan sampai saat ini Satgas COVID-19 sedang melakukan kajian terhadap opsi-opsi yang terbaik untuk pelaku perjalanan dalam rangka untuk menghindari penularan dari satu daerah ke daerah lainnya,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden melalui Youtube, Selasa (18/8/2020).
AKAN DIHAPUS?
Hal itu disampaikan Wiku untuk menjawab pertanyaan mengenai akankah tes cepat atau rapid test akan dihapus sebagai syarat perjalanan antardaerah. Wiku kemudian menuturkan jika kajian rampung, maka pemerintah akan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat.
“Dan tentunya apabila sudah terjadi dan selesai kajiannya akan kami sampaikan kepada masyarakat luas,” ucap Wiku.
Seperti diketaui, masyarakat diperbolehkan bepergian dengan beberapa persyaratan. Salah satu syarat untuk melakukan perjalanan adalah memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau rapid test nonreaktif.
Pemeriksaan dengan tes cepat antibodi atau rapid test banyak ditentang oleh para ahli karena memiliki sensitivitas yang rendah untuk menentukan diagnosa COVID-19. Kemungkinan terjadi hasil negatif palsu ataupun positif palsu dari rapid test cenderung tinggi, sehingga dampaknya bisa berbahaya dan merugikan. Bagus












