Rapid Tes Antigen Tak Wajib Jadi Syarat Penumpang KAI

Bagi Anda yang hendak berlibur hara jauh dengan menggunakan kereta api, Anda cukup melakukan rapid tes antibodi, bukan rapid tes antigen.

Sebab Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Didiek Hartantyo menegaskan syarat perjalanan penumpang kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 nomor 9 tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 14 tahun 2020.

Artinya rapid test antigen belum menjadi syarat wajib bagi penumpang KAI yang ingin bepergian ke luar kota.

“PT KAI tetap merujuk pada surat edaran kementerian perhubungan nomor 14 tahun 2020 di mana para pelanggan kereta api penumpang kereta api diwajibkan untuk memenuhi syarat rapid test antibodi,” ucapnya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (20/12/2020).

Didiek mengatakan ada 1.459 kereta api yang dioperasikan untuk angkutan natal jelang dan selama masa libur natal dan tahun baru (Nataru)

Yakni 18 Desember 2020 sampai 6 Januari 2021,” tegasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed