Cara Mengurus Sertifikat Halal ke BPJPH

Sebagai pelaku usaha, Anda tak perlu bingung untuk mengurus sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sebab Analis Kebijakan pada Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Fitriah Setyarini, menjelaskan dengan gamblang prosedur pengajuan sertifikasi halal.

Fitri mengakui bahwa proses pengajuan sertifikasi halal mencakup beberapa tahapan. Pertama, pelaku usaha lebih dulu mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.

KELENGKAPAN DOKUMEN

Kedua, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan yang dipersyaratkan.

“Ketiga, pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan kemudian BPJPH menetapkan LPH jika persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.”  terang Fitri dalam keterangan pers yang dilihat majalahnurani.com, Rabu (28/7).

Selanjutnya, LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Setelah itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal.

Dan berdasarkan penetapan kehalalan produk dari MUI tersebut kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Lalu dokumen apa saja syaratnya? Dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk pengajuan sertifikasi halal, antara lain surat permohonan.
Kemudian formulir pendaftaran, nama produk dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dokumen pengolahan produk dan sistem jaminan produk halal.

DUA CARA

Pengajuan sertifikasi halal, lanjut Fitri, dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, pengajuan permohonan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Halal di daerah. Kedua, pengajuan permohonan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SI-HALAL).

“Adapun contoh surat permohonan dan formulir yang dibutuhkan sebagai dokumen persyaratan dapat Bapak Ibu akses dan didownload melalui website kami www.halal.go.id/infopenting,” paparnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed