Komisi Fatwa Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan pinjaman online (pinjol) dan kredit offline yang mengandung riba hukumnya haram.
“Layanan kredit baik offline maupun online (pinjol) yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama di Jakarta, Kamis (11/11).
Kiai Asrorun menjelaskan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang lebih disarankan. “Perbuatan pinjam meminjam atau utang-piutang boleh sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah,”pungkasnya. (01)












