MOJOKERTO – Polresta Mojokerto berhasil mengamankan seorang pria pembuat akta nikah palsu, Senin (6/12) di TKP atau tempat Kejadian Perkara di lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto. Pelaku merupakan seorang pria yang berinisial AML (28), warga Kecamatan Modung, Bangkalan.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPDA MK Umam menjelaskan, kronologi tertangkapnya pria asal Bangkalan tersebut bermula dari pihak kepolisian yang mendapatkan informasi dari media sosial (medsos) bahwa ada seorang yang menawarkan sanggup membuat akta surah nikah siri palsu tanpa perlu melakukan pernikahan sesuai rukun islam yang bukan menjadi kewenangan pelaku. Petugas kepolisian kemudian menyamar dengan melakukan order secara COD (cash on Delivery).
“Si pembuat surat nikah tersebut membuatkan suratnya langsung dengan membayar sejumlah uang. Kemudian kami amankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polrerta Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (7/12) pagi.
IPDA MK Umam menambahkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Antara lain satu lembar surat pernyataan nikah agama, satu lembar sertifikat nikah secara islam, dua unit HP, satu buku catatan dan dua buku tabungan.
“Tersangka melannggar Pasal 3 ayat 2 UU No 22 tahun 1946 batang siapa yang menjalankan pekerjaaan pengawasan/pencatatan atas nikah tanpa hak,” pungkas IPDA MK Umam. Ym






