Pelaku perjalanan anak anak usia 18 tahun ke bawah yang memang belum diperbolehkan vaksin booster, dibebaskan dari tes swab antigen atau PCR. Hal itu disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Dalam SE yang mulai berlaku 11 Agustus itu terdapat beberapa penyesuaian di antaranya pelaku perjalanan dalam negeri di bawah usia 18 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Mengizinkan pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun tanpa menjalani testing asal telah divaksinasi dosis kedua,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito Ahad (14/8). (01)












