DSN MUI Bakal Sosialisasikan 10 Fatwa Terbaru di Ijtima Sanawi

Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI bakal mensosialisasikan 10 fatwa terbaru terkait ekonomi syariah pada Pra Ijtima’ Sanawi yang digelar 21-28 September 2022 di Hotel Balairung, Jakarta.

Ketua DSN MUI, KH Hasanuddin Maulana menyampaikan, sepuluh fatwa ini merupakan hasil dua pleno DSN MUI yaitu empat fatwa pada 22-23 Desember 2021 dan enam fatwa 23-24 Juni 2022.

“Fatwa-fatwa keuangan syariah tersebut akan disampaikan pada kegiatan Pra Ijtima Sanawi kali ini sesuai dengan bidang masing-masing,” ungkapnya dalam siaran pers Rabu (21/9).

Sepuluh fatwa tersebut antara lain adalah Fatwa tentang Produk Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah, Reasuransi Berdasarkan Prinsip Syariah, serta Perhimpunan Dana dengan Akad Wakalah bi Al Istitsmar.Fatwa tentang Akad Samsarah, Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo, Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah, Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah, dan Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah juga menjadi yang disahkan dalam pra ijtima sanawi kali ini.

Baca juga  MUI Dorong Realisasi Danantara Syariah untuk Optimalkan Ekonomi Umat

“Workshop Pra-Ijtima dimaksudkan sebagai forum tahunan untuk mensosialisasikan Fatwa DSN-MUI dan regulasi terbaru terkait keuangan dan bisnis syariah, disamping untuk membahas berbagai persoalan-persoalan yang sering muncul dalam pengawasan syariah oleh DPS,” tegasnya. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *