Polresta Mojokerto berhasil menangkap pemuda asal Jombang yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kota Mojokerto. Pemuda inisial MA (21) warga kecamatan Jombang Kabupaten Jombang tersebut diamankan oleh petugas kepolisian Sat Samapta Polresta Mojokerto di Jl Mayjen Sungkono Kota Mojokerto.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam, Jumat (30/9/2022) mengatakan, penangkapan terjadi pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu anggota Sat Sampta Polresta Mojokerto mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar minuman beralkohol di Jl Mayjen Sungkono Kota Mojokerto yang diduga tanpa izin.
“Selanjutnya saat itu juga petugas kepolisian mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan ditemukan tersangka MA telah menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin,” ujar MK Umam.
Ditambahkan MK Umam, petugas kepolisian segera mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polresta Mojokerto guna diproses hukum.
“Barang bukti 13 botol miras jenis Gedang Klutuk kemasan @1, 5 L,” imbuh Iptu MK Umam.
Tersangka dijerat dengan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Ym












