Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Cholil Nafis menanggapi sujud massal yang dilakukan Polres Malang atas Tragedi Kanjuruhan.
Menurut Cholil, sujud kepada selain Allah hukumnya haram alias dilarang. Selain itu, ulama juga mengharamkan tindakan seperti ini, jika dilakukan selain kepada Allah.
“Sujud minta maaf demi penghormatan kpd yg selain Allah tdk syirik tapi ulama mengharamkan, dan yg syirik adalah sujud ibadah krn itu hanya hak Allah SWT yg berhak disembah dan sujud kepada-Nya,” tulis Cholil Nafis melalui akun @cholilnafis yang dikutip Selasa (11/10).
“Dan semua sujud kepada Allah baik yang di langit maupun yang di bumi,” tambah Cholil Nafis mengutip Surat Ar-Ra’d: 15.
Pernyataan Ketua MUI Pusat ini disampaikan menanggapi unggahan Polres Malang yang sebelumnya telah melakukan sujud massal memohon ampun atas musibah Kanjuruhan. Jajaran Polres Malang melakukan sujud mohon ampun dalam giat apel rutin pada Senin, 10 Oktober 2022.








