Polresta Mojokerto Kembali Amankan Pengedar Miras dengan Barang Bukti Ratusan Botol

Satgas Tipiring Sat Samapta Polresta Mojokerto, Rabu (19/10/2022) kembali menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Kota Mojokerto. Tiga pria diamankan dengan barang bukti ratusan botol miras.

Disampaikan Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu Umam MK, identitas ketiga tersangka pengedar miras yang diamankan masing-masing HP (35) Warga Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, HA (23) warga Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember dan DI (22) warga Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.
“TKP (Tempat Kejadian Perkara) di lingkungan Kuwung, Kelurahan Meei, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto,” ujar Iptu MK Umam, Rabu (19/10/2022).

Baca juga  Khofifah Ingatkan Pentingnya Kurangi Penggunaan Gawai pada Anak

Dijelaskan Iptu MK Umam, Rabu (19/10/2022) pagi sekitar pukul 08.00 WIB petugas kepolisian Sat Samapta Polresta Mojokerto mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar minuman beralkohol di area lingkungan Kuwung Kota Mojokerto. Diduga miras tersebut tidak punya izin edar. Selanjutnya petugas kepolisian mendatangi TKP dan menemukan kebenaran informasi tersebut.
“Benar ditemukan adanya para tersangka telah menjual atau mengedarkan minuman beralkohol jenis Arak Bali tanpa memiliki izin. Petugas kepolisian segera mengamankan para tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta Mojokerto guna diproses hukum,” ungkap Iptu MK Umam.


Hasil penangkapan itu, petugas kepolisian menyita ratusan botol yang dibawa para tersangka. Antara lain 120 botol minuman beralkohol jenis arak Bali kemasan @600ml dan 90 botol Arak Bali merk Arak Ajik kemasan @500 ml.
“Para tersangka dijerat pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol,” pungkas Iptu MK Umam. Ym

Baca juga  Kasus HIV di Sidoarjo Meningkat, Kemenkes Lakukan Supervisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *