Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan anggaran sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara terkait temuan dugaan penyimpangan pemakaian dana di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan pengembalian uang negara tersebut berasal dari 414 SPPG setelah pihaknya memverifikasi ribuan rekening virtual account yang dimiliki SPPG.
“Kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311, 2 miliar dari sisiran kami hasil penelusuran yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur (MBG) yang sudah kami kembalikan ke kas negara,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
Sudaryono menerangkan uang negara yang dikembalikan dari sejumlah SPPG tersebut, di antaranya mempunyai dobel rekening, serta dapur MBG fiktif dan belum beroperasi.
Dari total Rp311,2 miliar yang dikembalikan ke negara, BGN merinci sebanyak Rp137,5 miliar dari 121 SPPG dikembalikan melalui Bank BRI, lalu Rp74 miliar dari 117 SPPG melalui Bank BNI, Rp71,6 miliar dari 129 SPPG melalui Bank Mandiri.
Kemudian, sejumlah Rp12,9 miliar dari 19 SPPG melalui Bank BSI, dan Rp15,3 miliar dari 28 SPPG melalui Bank BTN.
Sudaryono memastikan pihaknya akan terus menyisir rekening SPPG terkait dugaan penyalahgunaan uang negara tersebut.
“Kita akan terus sisir apakah nanti ada tambahan-tambahan lagi, kita akan update terus tapi sejauh sampai dengan kita umumkan di sini, kita mendapatkan 414 dapur dan mengembalikan 311,2 miliar,” tegasnya.
BGN juga telah melaporkan temuan tersebut kepada penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut terkait dugaan mens rea, termasuk tindakan korupsi.
“Apakah adanya indikasi mens rea? Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa,” pungkas Sudaryono. Bg






