Pemerintah Kota Mojokerto melalui Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Makanan Olahan dan Import (TKP2MOI) melakukan sidak ke swalayan atau Supermarket maupun toko yang menjual makanan dan minuman yang berada di Kota Mojokerto, Senin (19/12/2022).
Sidak tersebut bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari produk makanan minuman (Pangan) yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu, khususnya menjelang Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023.
Ketua Tim TKP2MOI, dr Triastutik, Sp.A mengatakan, ada beberapa temuan tim dalam sidak di 17 lokasi Swalayan atau supermarket maupun toko Makmin (makanan minuman) yang berada di Kota Mojokerto. Temuan itu antara lain 7 swalayan atau toko memenuhi syarat (MS), 2 Swalayan atau toko Makamin diduga mengandung Bahan Berbahaya, dan 8 swalayan atau toko Makmin tidak memenuhi syarat (TMS).
“(Kategori) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu, menjual Makmin kemasan rusak/penyok, menjual Makmin tidak memenuhi syarat label, dan menjual makmin tanpa ijin edar,” ujar dr Triastutik yang juga menjabat sebagai Kepala Dinkes P2KB Kota Mojokerto.

Dijelaskannya lebih lanjut, sebagai bentuk pengamanan makanan atau minuman atau pangan yang tidak memenuhi syarat, maka pemilik atau penanggung jawab Supermarket atau toko makmin menyerahkan makanan atau minuman atau pangan yang tidak memenuhib syarat tersebut kepada tim TKP2MOI.
“Tim TKP2MOI memberikan pembinaan setempat kepada pemilik atau penanggung jawab Supermaret atau toko makmin yang kedapatan menjual makmin tidak memenuhi syarat. Selain itu supermarket atau toko makmin tersebut akan diberikan surat teguran,” jelasnya.
Masih kata dr Triastutik, untuk produk makanan yang diduga mengandung bahan berbahaya selanjutnya akan diperiksa ke Labkesda Kota Mojokerto.
“Adapun untuk makanan minuman yang diduga mengandung Bahan berbahaya yaitu Borax dan Formalin, akan dilakukan pemeriksaan produk lebih lanjut ke Labkesda Kota Mojokerto,” pungkas dr Triastutik. Ym






