Anggota KPU Jatim Nurul Amalia Tegaskan Larangan Pasang APK di Masjid

KPU Jatim (Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur) memaparkan rekapitulasi DPT (daftar pemilih tetap) pada pemilu 2024. Tercatat ada 31.402.838 pemilih di Jatim. Dengan rincian laki-laki sebanyak 15.495.556, dan perempuan sebanyak 15.907.282.

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia saat diwawancarai majalahnurani.com merinci, total ada 120.666 TPS di 38 Kabupaten/Kota. Diantaranya 666 kecamatan dan 8.494 kelurahan/desa.
“Ada 102.355 pemilih di loksus (lokasi khusus). Sedangkan untuk TPS loksus pondok pesantren ada 291 TPS dengan total 74.371 pemilih,” ungkapnya, kemarin.

Selain data diatas, Nurul Amalia juga menegaskan agar para peserta Pemilu tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di rumah ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan. Kemudian juga di tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan sejumlah fasilitas lainnya.
“Dilarang masang APK di masjid, termasuk halaman, pagar  temboknya. Kemudian juga dilarang masang di sekolah-sekolah, pondok pesantren, atau kampus,” tegasnya. (Ra/Bagus)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed