Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3) besok. MK membatasi jumlah saksi dan ahli yang dibawa para pihak yang bersidang maksimal 19 orang.
“Kita memberikan kesempatan masing-masing pihak menghadirkan paling banyak 19 orang,” kata juru bicara MK Fajar Laksono pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/3).
Sebagai informasi, ada dua permohonan sengketa hasil Pilpres yang diterima MK. Perkara pertama diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sementara perkara kedua diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Fajar mengatakan jumlah maksimal saksi dan ahli itu sudah ditambah dari sebelumnya hanya 15 saksi dan 2 ahli. Kini, MK menyerahkan kepada para pihak soal komposisi dari 19 saksi dan ahli itu.
“Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang 19. Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu,” paparnya. (nch)








