Polres Mojokerto Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kota di Jawa Timur

Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba di pinggir jalan yang terletak di Dusun Terusan, Desa Padangan Gedeg, Mojokerto.

Penangkapan dilakukan karena tersangka dengan inisial DP ini terbukti meyimpan pil Double L sebanyak 41.000 yang disimpan di dalam 41 botol dimana setiap botol berisi 1000 pil Double L.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Sumarji mengatakan dari hasil ungkap kasus tersebut dapat diketahui bahwa tersangka DP yang diamankan merupakan jaringan antar kota di Jawa Timur.

Menurutnya, jaringan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 8 bulan di sejumlah kabupaten/Kota di Jawa Timur.

“Dari hasil pengakuan tersangka bahwa jaringannya tersebut mendapatkan omset puluhan juta rupiah perharinya,” ujar AKP Sumarni, Senin (8/4/2024).

Baca juga  Ribuan Peserta Gowes Semarakkan HUT ke-731 Kabupaten Mojokerto

AKP Sumarji menambahkan, penangkapan pengedar narkoba jaringan antar jatim tersebut merupakan bukti nyata bahwa Polres Mojokerto tidak pernah berkompromi dengan peredaran Narkoba di Bumi Majapahit.

“Kami tidak pernah kompromi dengan peredaran Narkoba di Bumi Mojopahit, ” tegas AKP Sumarji.

Saat ini tersangka DP dalam proses penyidikan Sat Narkoba Polres Mojokerto dan dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed