Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan syarat usia calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 buntut putusan MA. Calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia 30 tahun per tanggal 1 Januari 2025.
Dalam keterangan tertulis ahad (30/6), Ketua KPU Hasyim menjelaskan 3 kerangka hukum terkait hal ini yakni amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2, Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan di UU Pilkada, dan Ketentuan tentang Pelantikan Serentak.
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada:
Pasal 201 ayat (7):
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
“Dalam kerangka hukum tersebut dapat diketahui bahwa Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Akhir masa jabatan (AMJ) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir (Pilkada 2020), yaitu ‘…hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024’, harus dimaknai AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak sbgmn dimaksud angka 3 diatur dengan Peraturan Presiden,” papar Hasyim. (nch)