Semakin Runyam, Dede Saksi Kasus Vina, Akui Beri Kesaksian Palsu dan Siap Dipenjara

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam semakin runyam dan tidak jelas. Usai putusan praperadilan menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah, kini terbaru, Dede yang merupakan salah satu saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky mengaku telah memberikan kesaksian palsu pada delapan tahun lalu. Melalui konferensi pers bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Senin (22/7/2024), dia mengaku siap menerima hukuman penjara menggantikan tujuh terpidana. Saksi Dedi mengaku beri keterangan palsu Mulanya, saksi Dede mengaku bersalah kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina karena keterangan palsunya membuat mereka mendekam di penjara seumur hidup. “Saya merasa bersalah, selama delapan tahun mau mengungkap ini. Cuma saya bingung mau mengungkap ke siapa. Pendamping pun enggak punya,” kata Dede.

Baca juga  KPK Apresiasi Menag yang Lapor Barang Diduga Gratifikasi

Seperti diketahui, semula diduga terdapat sebelas pelaku dalam kasus pembunuhan ini, dengan delapan di antaranya telah diadili, dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Tujuh dari delapan orang menerima vonis penjara seumur hidup, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Sementara itu, satu pelaku atas nama Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan. Saka kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Dede semakin merasa bersalah lantaran masih dapat menjalani kehidupan normal dan bahagia bersama keluarga. “Bayangin saya hidup enak di sini. Bisa kerja, bisa nikah istilahnya, sama anak istri bisa bahagia, sedangkan dia dipenjara seumur hidup. Saya merasa berdosa selama delapan tahun,” akunya. (nch)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed