Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Mojokerto, Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

Polres Mojokerto berhasil meringkus 2 tersangka pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan barang bukti ratusan juta rupiah mencapai ratusan juta rupiah.

Tersangka yang pertama inisial LK yang beralamat di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Ia berperan sebagai pembuat uang palsu. LK ditangkap di rumahnya pada Mei 2024.

Kemudian polisi melakukan pengembangan sehingga dapat menangkap tersangka kedua inisial MW warga Kecamatan Pagu kabupaten Kediri. MW berperan sebagai pembeli atau pengedar uang palsu. Polisi juga masih memburu dan mendalami seorang dengan sebutan Gendut dengan alamat di Pandaan dengan peran membantu LK dalam memproduksi uang palsu.

Baca juga  Rumah Eks Fraksi Nasdem Digeledah KPK, Dugaan Kasus Pencucian Uang

“Saudara MW membeli uang dengan menukarkan uang tersebut dan janjian (dengan LK) di tempat biasanya di jalan raya Bypass Brangkal, Kecamatan Sooko sekitar pukul 07.00 WIB. Saudara MW turun dari bus dan kami amankan ke Polres Mojokerto,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama dalam rilis di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/7/2024) siang.

AKP Nova mengatakan, barang bukti yang berhasil disita polisi sebanyak uang palsu pecahan Rp 50 ribuan siap edar sebanyak 480 lembar senilai Rp 24 juta, juga barang bukti uang pecahan Rp 50 ribu yang belum sempat dipotong senilai 172 juta. Selain itu barang bukti lainnya adalah 17 catridge printer, 1 unit printer, 1 unit laptop dan sejumlah lakban dan cat.

Baca juga  Polda Jatim Tetapkan Pemilik Panti Asuhan Surabaya jadi Tersangka Pencabulan Anak

Polres Mojokerto juga melibatkan ahli dari Bank Indonesia untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut. Ahli tersebut menerangkan terkait keabsahan atau mendeteksi uang palsu tersebut.

Modus operandi kasus tersebut, papar AKP Nova, saudara LK memproduksi uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan cara bahan baku berua kertas HVS, kemudian kertas HVS itu dilakukan pelukisan gambar pahlawan secara manual. Kemudian dilakukan pengeblokan dengan cara disablon warna putih.

“Selanjutnya kertas HVS yang sudah diblok menggunakan sablon dilakukan pencetakan mata uang pecahan 50 ribu dengan menggunakan 1 unit printer dan laptop. Setelah tercetak dibuatkan logo BI dan pita garis. Selanjutnya dilakukan pemotongan dan dilakukan pengujian produk dengan cara direndam ke dalam air untuk mengetahui apakah luntur atau tidak, jika lolos tidak luntur maka uang palsu tersebut siap diedarkan,” bebernya.

Baca juga  Aliran Dana Ilegal Kripto Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun

Dalam kesempatan tersebut, tersangka LK mengaku sudah melakukan aksinya pembuatan uang palsu selama 6 bulan. Ia mengaku belajar mencetak uang palsu dengan inisiatif sendiri.

“6 bulan mas, itu manual tapi disablon, saya gambar setelah itu saya sablon,” ujarnya.

LK juga mengaku sudah 9 kali melakukan penjualan uang palsu miliknya.

“Baru 9 kali penjualan,” pungkasnya.

Kini LK harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sembari menunggu keputusan pengadilan. (ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *