Judi online ternyata tidak hanya.menjerat orang dewasa saja, anak anak juga banyak yang kecanduan judi online. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, bahwa sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terjerat judi online. Angkanya mencapai 2,1 juta transaksi dengan nilai mencapai Rp282 miliar.
“Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online,” kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat (26/7).
Selain itu, sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp 3 miliar. “Sementara ada 4.514 anak usia 11-16 tahun yang melakukan 45 ribu transaksi judi online dengan nilai Rp7,9 miliar,”ujarnya. (nch)