Polda Metro Bongkar Kasus Importasi, Pangan dan Kosmetik Ilegal

Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus importasi, pangan, dan kosmetik ilegal. Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu warga negara asing (WNA).

Enam tersangka adalah WNI berinisial MT (43), DE (42), RE (37), FF (45), M (40) dan MF (23). Kemudian, satu orang merupakan WNA asal China berinisial LX (43) dan mantan WN Nigeria berinisial A (51).

“(Total ada) delapan perkara dibagi tiga klaster. Pertama importasi di bidang pangan, di bidang perlindungan konsumen, dan tindak pidana kesehatan,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers, Selasa (6/8).

Hendri menerangkan untuk klaster importasi terdiri empat kasus. Pertama, importasi barang elektronik berupa drone dan jam tangan digital yang tidak bersertifikat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan tanpa panduan berlabel bahasa Indonesia.

Baca juga  Kaesang Akhirnya Datangi KPK, Buntut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Kedua, terkait dugaan tindak pidana sediaan farmasi berupa salep diduga berasal China diperdagangkan tanpa izin edar. Ketiga, mengimpor dan memperdagangkan barang berupa kosmetik dari Nigeria dengan berbagai macam merk tidak memiliki izin edar.

“Yang terakhir yang terkait dengan kejahatan importasi ini dapat kami sampaikan yaitu memperdagangkan dan menyimpan pakaian impor yang mana adalah pakaian impor bekas yang tidak sesuai dengan standar ataupun mutu yang dipersyaratkan,” ucap Hendri.

“Jadi ini adalah kejahatan ballpress dan ini pelakunya diduga untuk sementara juga merupakan dari WNA Tiongkok,” imbuhnya.

Lalu, klaster kedua yakni kejahatan di bidang pangan. Hendri menyebut perkara ini terkait peredaran bakso dan minyak goreng tanpa izin edar.

Baca juga  Penjelasan KPK Pasca Didatangi Kaesang untuk Lapor Dugaan Gratifikasi

“Bahan pokok yang digunakan pelaku bilang daging sapi tapi di laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi. Diblender dijadikan bahan dasar bakso,” ujarnya.

Sementara untuk minyak goreng, kata Hendri, produsen mengklaim produknya memiliki kualitas premium. Namun, setelah dicek di laboratorium, ternyata minyak goreng itu memiliki kualitas standar.

“Oleh si pelaku memberi label agar harga semakin tinggi. Tidak memiliki izin edar dan tidak punya sertifikat standar SNI,” ucap Hendri.

Selanjutnya, klaster ketiga terkait bidang kesehatan dan perlindungan konsumen khususnya produk kosmetik. Produk yang diedarkan antara lain berupa sabun cair, sampo, dan losion tubuh.

“Dengan menggunakan berbagai macam merk internasional seperti Lux, Lifebuoy, kemudian Head & Shoulders, Sunsilk, Pantene dan hampir semua produk-produk yang sudah beredar luas di masyarakat,” kata Hendri.

Baca juga  Kaesang Akhirnya Datangi KPK, Buntut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

“Kemudian juga ditambah dengan (merek) Citra, Scarlet, yang semuanya dilakukan diduga secara melawan hukum dan tanpa memiliki izin edar yang resmi, sesuai dgn ketentuan hukum yang harusnya dilaksanakan oleh para pelaku usaha ini,” sambungnya. (Bagus)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed