Mahfud MD: Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada, Berlaku Sejak Palu Diketuk

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum harus segera melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di pilkada. Putusan MK itu diketahui membuat PDIP menjadi bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilgub Jakarta.
“Sehingga masyarakat yang di daerah itu tenang. Masih ada waktu sembilan hari lagi untuk menyiapkan segala sesuatunya, dan supaya diingat bahwa Putusan MK itu berlaku sejak palu diketuk,” kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (20/8).
Menurut Mahfud, Putusan MK tersebut harus diterapkan pada Pilkada 2024 karena hasil pemilu sebelumnya yang dimaksud adalah Pemilu 2024. “Pemilu sebelumnya kan sekarang ini (Pemilu 2024). Oleh sebab itu, harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. (nch)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed