2025, Kemenag Usung Tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas

Musim haji tahun 1446 H/2025 M, kementerian Agama (Kemenag) RI akan mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.

Tema tersebut merupakan salah satu inovasi yang dikeluarkan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) dalam aspek petugas haji.

Hal ini disampaikan Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta pada Selasa (29/10/2024).

Tampak hadir Direktur Jenderal PHU Hilman Latief, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Moch. Irfan Yusuf Hasyim dan Wakil Kepala Dahnil Anzar Simanjuntak serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim.

Baca juga  17 Jemaah Haji Jombang Terima Bantuan Rp20 Juta dari UEA

Kegiatan ini juga mengundang Kepala Kanwil Kementerian Agama dan Kepala Bidang PHU seluruh provinsi se-Indonesia.

“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025 nanti kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ucap Arsad.

Dengan tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas yang diambil, Arsad ingin rekrutmen petugas haji dapat memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau diantara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” terang Arsad.

Baca juga  Bandara Yogyakarta Mulai Layani Penerbangan Charter Umrah Tanpa Transit

Selain itu, Arsad juga membeberkan inovasi lain terkait rekrutmen PPIH 1446 H/2025 M diantaranya penyesuaian batas usia maksimal petugas (45 tahun) pada beberapa bidang layanan, terutama pada layanan PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).

“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.

Batasan umur ini diberlakukan menyusul adanya petugas haji tahun 1445 H/2024 M yang meninggal dunia baik di Tanah Air maupun pada saat di Arab Saudi. “Berdasarkan laporan, tahun kemarin ada 6 orang petugas kita yang meninggal dunia, angka ini jauh lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya yang maksimal hanya 2 orang. Saya kira ini dapat menjadi pelajaran berharga karena kita butuh tenaga-tenaga yang memang harus maksimal bisa membantu melayani jemaah haji,” kata Arsad.

Baca juga  DPR Gelar Audiensi dengan Korban Penipuan Travel Hanania

Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).

“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi,” tegas Arsad. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *