Presiden Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Ada 3 Deputi

Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji, Selasa (5/11/2024). Badan ini memiliki tiga kedeputian atau pejabat eselon I.

Mengutip Perpres tersebut, Kamis (7/11/2024), disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Haji merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.

Adapun Badan Penyelenggara Haji dipimpin oleh Kepala, yang sudah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober lalu, yakni KH Moch Irfan Yusuf. Gus Irfan, sapaan akrabnya KH Moch Irfan Yusuf, dibantu oleh Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil. Selain itu di susuna organisasi nantinya juga ada sekretariat utama.

Baca juga  Presiden Prabowo Dijadwalkan Shalat Idul Adha di Paris

Kemudian ada 3 debuti dalam Badan Penyelenggara haji ini, yakni Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri dan Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Badan Haji Mochamad Irfan Yusuf mengatakan ada dua target yang diberikan Presiden kepada badan haji yang baru dibentuk yakni memastikan seluruh jamaah berangkat dengan aman dan memberikan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

“Bapak Presiden berharap Indonesia nantinya mempunyai perkampungan haji, perkampungan Indonesia sendiri di Tanah Suci, sehingga semua kegiatan jamaah haji Indonesia bisa terlokalisir satu tempat di sana,” kata Irfan usai dilantik sebagai Kepala Badan Haji di Istana Negara Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Baca juga  Presiden Prabowo Resmikan Museum Perpustakaan Seskoad, jadi Ruang Belajar Perwira

Irfan mengatakan bahwa pembentukan badan khusus urusan haji ini karena Presiden Prabowo memiliki banyak harapan tentang penyelenggaraan haji.

Selain ingin jamaah haji Indonesia bisa berangkat dengan aman dan nyaman, Presiden juga ingin adanya lokalisasi jamaah haji dan umroh asal Indonesia di Tanah Suci.

lanjut Irfan, Badan Penyelenggara Haji saat ini masih akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama sampai penyelenggaraan haji tahun 2025. Presiden berharap Badan Penyelenggara Haji dapat bekerja secara mandiri pada tahun depan.

Di dalam Perpres itu juga disebutkan Badan Penyelenggara Haji ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri urusan pemerintahan di bidang agama, dalam hal ini Menteri Agama.

Baca juga  Presiden Prabowo Dijadwalkan Shalat Idul Adha di Paris

Dalam melaksanakan tugas, Badan Penyelenggara Haji menyelenggarakan fungsi, antara lain perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji, Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji, dan pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji.

Selain itu Badan Penyelenggara Haji juga melaksanakan fungsi koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan, Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan, Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan dan Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan. (ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *