Wapres Gibran Jadi Plt Presiden Prabowo, Wajib Konsultasi saat Tetapkan Kebijakan

Selama lawatan Presiden Prabowo ke lima negara, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunjuk jadi Plt. Wapres Gibran diharuskan melakukan konsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto jika ingin menetapkan kebijakan baru saat menjadi pelaksana tugas presiden.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 yang diteken oleh Prabowo pada 8 November 2024.

“Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden,” demikian bunyi diktum kedua seperti disiarkan Ahad (10/11).

Dalam Keppres itu juga disampaikan, Gibran wajib melaporkan seluruh tugas yang dilakukannya selama menjabat sebagai pelaksana tugas setelah Prabowo kembali ke tanah air.

“Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden,” bunyi diktum ketiga. (Bagus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *