Keputusan Pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Nasional (UMP) sebesar 6,5% pada 2025 mendapat perhatian serius dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Mereka menilai kebijakan ini akan berdampak signifikan pada biaya operasional, khususnya di sektor padat karya yang sangat sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini berpotensi meningkatkan beban biaya tenaga kerja secara langsung.
Dalam situasi ekonomi yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, hal ini berisiko mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
“Kenaikan ini akan berdampak pada peningkatan biaya produksi. Dalam jangka panjang, daya saing produk kita bisa terganggu,” ungkap Shinta dalam keterangannya, Ahad (1/12/2024).
Shinta juga menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang melampaui proyeksi pelaku industri dapat memicu risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat penciptaan lapangan kerja baru, yang sebelumnya diharapkan tumbuh seiring pemulihan ekonomi.
Kenaikan upah minimum yang signifikan ini dapat memicu efisiensi besar-besaran, termasuk pengurangan tenaga kerja,” tambahnya. (Ym)












