PPN 12 Persen Akan Berlaku 1 Januari 2025

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono, dalam acara Sarasehan 100 Ekonom INDEF, Selasa (3/12/2024).

“Jadi (PPN 12%) kita masih dalam proses kesana, artinya berlanjut,” kata Parjiono.

Parjiono mengatakan dalam kenaikan PPN ini, pemerintah memberikan pengecualian kepada masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan. Hal ini dilakukan agar menjaga daya beli masyarakat.

“Pengecualiannya sudah jelas untuk apa masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan dan seterusnya disana. Jadi memang sejauh ini kan itu yang bergulir,” jelasnya.

Baca juga  Bulog Tambah Pasokan Beras, Cegah Kenaikan Harga

Pernyataan Parjiono ini sekaligus merupakan bantahan atas omongan yang sempat dilontarkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk memundurkan waktu kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang pada awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.

Menurut Luhut, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.

“PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” katanya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *