Menaker Targetkan Aturan UMP Rampung Besok

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan peraturan menteri terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen rampung besok, Rabu (4/12).

Pernyataan ini disampaikan Yassierli usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar INDEF di Jakarta, Selasa (3/12).

“Kami sedang menyusun peraturan menteri. Kepada beberapa wartawan sudah saya sampaikan, targetnya besok insyaallah ya. Jadi, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” ujar Yassierli.

Kenaikan UMP 2025 sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11) lalu di Istana Negara. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan akan diterapkan di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Baca juga  BI Pangkas Suku Bunga Level 6,00 jadi 5,75 Persen

Selain itu, Yassierli membantah formulasi perhitungan kenaikan upah dalam aturan ini nanti akan dicocok-cocokan agar UMP 2025 bisa naik 6,5 persen seperti yang sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan bahwa angka tersebut sudah didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

“Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami,” pungkasnya. (Bagus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *