Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menyebutkan adanya pembatasan angkutan barang yang melewati tol dan jalan arteri tertentu selama libur Natal 2024 dan tahun baru (Nataru) 2025.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan hingga untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
“Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang, ini yang pertama untuk mengurangi angka kecelakaan. Kemudian untuk mengurangi tingkat kemacetan,” kata Aan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (15/12/2024).
Dia menjelaskan, pembatasan angkutan barang di jalan tol ini nantinya akan diberlakukan sejak 21 Desember 2024.
Kemudian, untuk angkutan barang yang melewati jalan arteri hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga pukul 05.00 Wib.
“Kita batasi mulai tanggal 21, nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol, ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol,” jelasnya.
“Kemudian di arteri itu ada window time, untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00 Wib, ya itu baru bisa beroperasi,” sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menegaskan alasan dibatasinya kendaraan angkutan barang berkapasitas besar di jalan tol dan jalan arteri tertentu. Tujuannya, agar tidak terjadi hambatan selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menuturkan hal tersebut sudah disosialisasikan dengan para pengusaha. Bahkan, asosiasi pengusaha pun setuju adanya pembatasan tersebut.
“Memang kemarin waktu rapat rakor kita terakhir, semua kita undang, semua asosiasi, pada titik terakhir akhirnya mereka menyetujui juga,” kata Yani. (Ym)






