Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru menilai usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan pelaku tindak pidana korupsi perlu dikaji lebih jauh. Falah menilai, sebagai negara hukum, koruptor tetap harus menjalani hukuman.
“Yang paling utama kan yang korupsi dia harus mengembalikan uang dulu, jangan kemudian langsung dikasih ampunan, harus kita usut,” kata Falah salam keterangan pers Kamis (19/12).
Menurut dia, perlu ada kajian lebih jauh soal usul yang disampaikan Presiden untuk mengampuni koruptor jika mengembalikan kerugian negara. Meski begitu, Falah menilai usulan tersebut juga baik.
“Tapi kalau sampai ada kebijakan yang lain, ya tentunya nanti kita akan bicarakan lagi. Itu kan sebuah kebijakan yang bagus juga,” katanya.
“Kita tetap pada pokok persoalan, namanya koruptor kan tetap harus dihukum, dia harus mengembalikan uang, harus disita, itu kan wajib,” imbuh Falah.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.
Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berkata pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara. (Bg)












