Pemerintah Belum Berencana Perpanjang Diskon Listrik 50 Persen

Kementerian ESDM menyebut pemerintah belum punya rencana memperpanjang diskon listrik 50 persen sebagai kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah.

Artinya, sampai saat ini diskon tetap sesuai dengan rencana; hanya dua bulan saja.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan sampai saat ini pemerintah belum ada pembahasan terkait perpanjangan insentif berupa diskon listrik.

“Belum ada pembahasan untuk itu,” ujarnya kepada media, Jumat (24/1).

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348 Tahun 2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Baca juga  RI Gelontorkan Rp535 Triliun untuk Impor BBM per Tahun

Diskon 50 persen berlaku untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang diberikan pada Januari dan Februari 2025.

Pemerintah memberikan diskon listrik 50 persen sebagai kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah yang berlaku mulai 1 Januari lalu.

Berikut rincian batasan maksimal beli token listrik diskon 50 persen per bulan per golongan tarif:

  1. Tarif 450 VA maksimal 720 jam atau setara 324 kWh
    Tarif listrik Rp415 per kWH x 324 kWH = Rp134.460. Artinya, diskon maksimal Rp67 ribu per bulan
  2. Tarif 900 VA maksimal 720 jam atau setara 648 kWh
    Tarif listrik Rp1.352 per kWh x 648 kWh = Rp876.096. Artinya, diskon maksimal Rp438 ribu per bulan
  3. Tarif 1.300 VA maksimal 720 jam atau setara 936 kWh
    Tarif listrik Rp1.444,70 per kWh x 936 kWh = Rp1,35 juta. Artinya, diskon maksimal Rp676 ribu per bulan
  4. Tarif 2.200 VA maksimal 720 jam atau 1.584 kWh
    Tarif listrik Rp1.444,70 per kWh x 1.584 kWh = Rp2,28 juta. Artinya, diskon maksimal Rp1,14 juta per bulan
Baca juga  Presiden Prabowo Kirim 50.000 Paket Sembako Banpres untuk Korban Gempa NTT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *