Menteri Amran Sebut Keuntungan Perusahaan Penggilingan Beras 2 T itu Rampas Hak Rakyat

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan yang diduga diraup satu grup perusahaan penggilingan beras bukan merupakan keuntungan bisnis yang wajar, melainkan bentuk perampasan hak masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan berdasarkan hasil analisis Kementerian Pertanian mengenai tata niaga beras nasional yang disebut mengungkap berbagai praktik penyimpangan di sektor tersebut.

“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” kata Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Amran menyebut peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu diperkirakan menyebabkan kerugian hingga Rp98 triliun. Selain itu, peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan juga disebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen mencapai Rp71,9 triliun per tahun.

Baca juga  Menteri Bahlil Akui 11 Ribu Desa Belum Teraliri Listrik

Menurut Amran, persoalan tersebut terjadi di tengah besarnya dukungan anggaran negara untuk sektor pangan. Pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun pada 2025 yang disalurkan melalui kementerian dan lembaga, badan usaha milik negara, transfer ke daerah, hingga pembiayaan.

Berdasarkan analisis Kementan, nilai produksi padi nasional mencapai sekitar Rp537 triliun dengan produksi beras sebanyak 34,69 juta ton. Namun, distribusi keuntungan di sepanjang rantai pasok dinilai tidak merata.

Kementan mencatat pendapatan rumah tangga petani hanya sekitar Rp1,87 juta dari alokasi nilai Rp215 triliun.

Sebaliknya, pengusaha penggilingan padi atau rice milling unit (RMU) memperoleh porsi sekitar Rp259 triliun, termasuk temuan satu grup perusahaan yang diduga meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan dari praktik penipuan mutu.

Baca juga  Penyaluran Bansos Via Kopdes Merah Putih Diterapkan September

Amran mengatakan hasil analisis pemerintah menunjukkan rantai pasok beras masih dikuasai pelaku usaha besar. Menurutnya, sebagian pelaku memanfaatkan berbagai fasilitas pemerintah untuk kegiatan komersial sekaligus menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET). Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *