Polisi Tangkap 2 Bandar di Kampung Narkoba

Polisi menangkap dua bandar dan anak buahnya saat menggerebek Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan yang dikenal sebagai kampung narkoba.

Kapolrestabes Makassar, Kombe Arya Perdana mengatakan penggerebekan di kampung narkoba tersebut hasil pengembangan dari kasus sabu seberat 32 kg pada bulan Desember 2024 kemarin.

“Di Kampung Borta itu kita mendapatkan kurang lebih 10 gram sabu dengan barang bukti lain berupa air softgun, ada senapan panah, ada juga uang sebanyak Rp9,7 juta,” kata Arya saat memberikan keterangan resminya, Rabu (29/1).

Arya menerangkan bahwa peredaran sabu di wilayah kampung narkoba tersebut dilakukan baik secara online maupun offline. Dari penggerebekan Selasa (28/1) berhasil ditangkap 9 orang yang berperan sebagai operator penjualan sabu secara online.

Baca juga  Bos Travel Hanania Ditangkap Polisi, Tipu Jemaah Umrah

“Itu kita kembangkan lagi kemarin, dari pemasaran online kita mendapatkan 9 orang operasional. Itu sudah Kita tangkap semua. ada 10 akun ini yang memang digunakan untuk bertransaksi menjual secara online,” jelasnya.

Arya menyebut pihaknya berhasil menangkap 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekarang kita amankan kurang lebih 15 orang tersangka, dua di antaranya adalah di bawah umur, sehingga kita tidak tampilkan di sini dengan total kerugian sebanyak kurang lebih 6,4 miliar. Kalau ini dijual ke seluruh masyarakat, itu akan merugikan sekitar 24 ribu jiwa,” ujarnya.

Di kampung narkoba tersebut, kata Arya, petugas menemukan sebuah rumah yang diberi pagar besi dengan dikelilingi kawat berduri serta memiliki loket. Rumah itu dijadikan sebagai lokasi transaksi hingga dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi sabu.

Baca juga  Kementerian PPPA Catat 112 Siswa Terpapar Radikalisme

“Tempat yang ditutupi dengan pintu besi, pintu besi itu semacam tempat. Sepertinya mereka menjual secara terang terangan. Pas sampai disana tidak bisa dibuka, sehingga para pelaku pada lari, kabur,” katanya. (Bg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *